Halaman

Orangtua Khawatirkan Dampak Video Porno

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Sejumlah orangtua di Bandar Lampung mengkhawatirkan anaknya melihat video mesum yang diduga dilakukan artis Indonesia melalui jaringan internet atau telepon seluler.

"Belakangan ini saya pantau anak-anak ketika membuka internet di rumah, jangan sampai mereka menyalahgunakan untuk hal yang kurang baik itu," kata Ny Nia Nasrul, warga Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (9/6/2010).

Selain itu, lanjut dia, telepon seluler milik anaknya yang masih duduk di bangku kelas II SMP juga selalu diperiksa.

"Biarlah dikatakan orangtua kolot juga tak masalah karena itu semua demi kebaikannya," kata dia.

Pengakuan serupa diungkapkan Ny Nurlela, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Ny Nurlela mengatakan, merebaknya berita penyebaran video mesum itu membuat dia lebih waspada terhadap kegiatan anak-anaknya.

"Memang sulit memantau selama sehari penuh, mungkin di rumah bisa, tetapi kalau di luar apakah bisa. Hanya, setiap ketemu anak-anak selalu kami nasihati," ujar dia.

Psikolog Diah Utaminingsih, S.Psi MA.Psi, mengatakan, peristiwa tersebut jangan dijadikan pengekangan terhadap anak karena bisa menimbulkan hal sebaliknya, yaitu ingin berusaha melihat dan lebih buruk karena ada keinginan meniru perbuatan itu.

"Justru hal itu dijadikan pembelajaran, dengan menerangkan kepada anak-anak apa akibatnya jika melakukan hal tersebut," kata dia.

Diah menganjurkan orangtua untuk memberikan penjelasan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut hanya kenikmatan duniawi sesaat, tetapi bagi warga Indonesia yang beragama, selain dosa, perbuatan itu juga akan berdampak buruk bagi anggota keluarga.

"Terangkan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut, selain membuat malu diri sendiri, juga keluarga," ujar Diah, yang juga Manajer Unit Psikologi dan Pengembangan SDM Universitas Lampung.

Sementara terkait pemberitaan video mesum itu, sejumlah orang, dari remaja hingga orang dewasa, di Lampung pun "berburu" video tersebut.

"Saya coba mencari di internet belum dapat. Mungkin sudah dihapus kali ya," ujar Toni, remaja yang tinggal di Bandar Lampung.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/06/09/14363771/Orangtua.Khawatirkan.Dampak.Video.Porno-5

RSBI... Ah, Tes RSBI Kok Diklaim Rahasia Negara!

Belum seminggu didirikan, posko pengaduan penerimaan siswa baru yang dikoordinir LSM Malang Corruption Watch (MCW), Malang, Jawa Timur, sudah menerima aduan dari masyarakat.
Ada yang merasa dicurangi. Anaknya selalu dapat rangking tiga besar, tapi kalah oleh anak guru di sekolah itu yang nilainya biasa-biasa saja.
 -- Zia U Haq

Disampaikan koordinator MCW, Zia Ul Haq, ada orangtua yang memprotes karena mengalami diskriminasi saat mengikuti tes jalur mandiri di sebuah SMA RSBI di kawasan Tugu. "Intinya, ada yang merasa dicurangi. Anaknya pintar selalu dapat rangking tiga besar, tapi kalah oleh anak guru di sekolah itu yang nilainya biasa-biasa saja," ujar Zia, Selasa, (8/6/2010).
Pihak MCW sendiri sudah mengklarifikasi hal tersebut ke sekolah yang bersangkutan. Hanya, sekolah itu tetap bersikukuh, bahwa hasil tes masuk tidak bisa diungkapkan karena rahasia negara.
Keluhan ketidakterbukaan dalam seleksi masuk itu menambah suara sumbang terkait penerimaan RSBI. Belakangan ini, penerimaan siswa RSBI dicap penuh rekayasa oleh masyarakat.
Sehari sebelumnya, Senin (7/6/2010), lima orangtua peserta tes jalur mandiri di SMAN 3 memprotes ketidakadilan serupa ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Shofwan. Padahal, selama ini SMAN 3 dikenal sebagai sekolah yang sangat selektif memilih siswa.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/09/14164781/Ah..Tes.RSBI.Kok.Diklaim.Rahasia.Negara.

OPINI: Kasta dan ISO di Sekolah

Oleh: DARMANINGTYAS*
Anggota Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa, Yogyakarta

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional telah keliru dengan kebijakannya mengembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional, serta membuat standar tunggal manajemen pengelolaan sekolah dengan sertifikasi ISO 9001:2000.

Kebijakan itu tanpa disadari telah menciptakan kasta bagi sekolah: sekolah bertaraf internasional (SBI), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sekolah kategori mandiri, sekolah standar nasional, sekolah reguler, dan sekolah pinggiran. Itu di luar sekolah internasional yang mulai merambah kota provinsi dan dimasuki anak asli Indonesia.

Cikal bakal kasta sekolah terjadi pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro (1993-1998). Dia membentuk sekolah unggulan dengan maksud mengeliminasi sebutan sekolah favorit. Banyak sekolah yang dikenal masyarakat sebagai sekolah favorit tak masuk kategori sekolah unggulan sebab proses menjadinya melalui penunjukan di setiap provinsi.

Aspek politis (mempromosikan sekolah bersangkutan) tak dapat terelakkan. Banyak sekolah yang nyata-nyata unggul tak ditunjuk sebagai sekolah unggulan, sebaliknya yang disebut sekolah unggulan belum tentu unggul. Istilah sekolah favorit sendiri berasal dari masyarakat, yang secara obyektif kontinu mengamati alumni suatu sekolah. Lulusan SD favorit diterima di SMP favorit. Lulusan SMP favorit masuk SMA favorit. Lulusan SMA favorit lolos ke perguruan tinggi negeri favorit.

Terencana

Sekolah unggulan lahir secara terencana. Pembentukannya disertai penggelontoran dana dari pemerintah. Keberadaan sekolah unggulan lalu dilegitimasi menjadi RSBI dan SBI setelah pergantian UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke UU No 20/2003. Pasal 50 Ayat 3: ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Pasal ini sebetulnya tak mengikat. Tak ada kata ”wajib”. Daerah tak dapat dikenai sanksi. Karena program ini datang dari pemerintah pusat dan setiap daerah bangga dengan SBI: daerah berlomba mengembangkan SBI sebanyak-banyaknya. Lagi pula, di balik pembentukan RSBI dan SBI itu ada dana ratusan juta rupiah.

Soal yang timbul dari RSBI dan SBI: selain beroleh dana ratusan juta rupiah, ia juga diberi kebebasan memungut biaya dari murid tanpa ada batasan dari pemerintah. Sekolah berlabel SBI atau RSBI jadi amat mahal. Untuk masuk SD RSBI, selain harus tes, seseorang membayar jutaan rupiah. Ironisnya, masyarakat terbuai dengan sebutan itu: meski mahal, sekolah itu diburu.

Pada sekolah negeri lain, kucuran dana terbatas. Bagi sekolah swasta, gelontoran dana adalah mustahil. Inilah genesis ketidakadilan antara RSBI atau SBI dan sekolah lain. Dalih pengelola RSBI: biaya yang mahal adalah untuk memenuhi fasilitas demi menuju SBI. Dalih pengelola SBI: biaya yang mahal dipakai demi mencapai standar internasional.

Maka, sekolah yang dulu disebut favorit tak lagi bisa diakses golongan miskin. Ia jadi sangat elitis. Anak miskin meski pintar terpaksa harus belajar di sekolah pinggiran karena biayanya terjangkau. Pemerintah tanpa sadar menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional: SBI, RSBI, dan sekolah lain. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah menciptakan satu sistem pendidikan nasional.

Dampak buruk RSBI dan SBI: ia membentuk kultur tersendiri lewat pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar beberapa pelajaran. Sebagai upaya meningkatkan kemampuan, berbahasa Inggris selama jam pelajarannya di sekolah tentu tidak salah. Namun, bila bahasa Inggris menjadi bahasa pengantar di sekolah menggantikan bahasa Indonesia, itu mengingkari Sumpah Pemuda dan melanggar UUD 1945 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Sertifikasi ISO

Kementerian Pendidikan Nasional juga mendorong sekolah dan kampus memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi manajemen sekolah dan kampus. Kebijakan mendorong peningkatan manajemen sekolah adalah baik, tetapi tak harus dicapai dalam bentuk sertifikasi ISO 9001:2000 yang sarat kapital. Demi sertifikasi ISO 9001:2000 diperlukan puluhan juta rupiah (mulai dari persiapan hingga mendapatkan sertifikat). Ujung-ujungnya, beban biaya sertifikasi ISO harus dipikul murid atau mahasiswa.

Sebagai sebuah sistem manajemen mutu, ISO 9001:2000 mendefinisikan ”mutu” dalam nalar industri, yakni untuk kepuasan pelanggan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan hakikat mutu dalam terminologi pendidikan, yang lebih substansial dan kultural. Mutu dalam pendidikan berbicara mengenai pembentukan karakter, pemahaman akan kehidupan, relasi sosial, dan pandangan dunia anak didik.

Isonisasi sekolah telah menjebak pengelolaan pendidikan pada persoalan manajerial belaka, seakan-akan persoalan pendidikan di Indonesia adalah masalah manajemen pengelolaannya. Padahal, jelas, dalam pendidikan, manajemen itu hanya sarana untuk mencapai mutu, bukan sebagai tujuan utama. Sungguh naif bila sebagai sarana kemudian dijadikan tujuan dan diproyekkan.

Oleh sebab itu, sama halnya dengan program RSBI-SBI yang perlu dihentikan, program isonisasi sekolah pun perlu dihentikan. Pengelolaan sekolah perlu berbasis budaya, dana pemerintah yang besar lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru daripada untuk membeli sertifikat ISO guna standardisasi manajemen.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/02/0912354/Kasta.dan.ISO.di.Sekolah

Pendidikan Nasional Kehilangan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendidikan di taman kanak-kanak sudah mengajarkan pelajaran berhitung, dan bahasa Inggris. Perguruan tinggi marak membuka pendidikan kewirausahaan (entrepreneur). Di tingkat sekolah menengah digalakkan sekolah berstandar internasional. Sekolah asing juga bertebaran. Ini gambaran pendidikan nasional kita yang kehilangan arah.

Persoalan krusial lainnya, di pendidikan tinggi pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya. Akan tetapi, ternyata aturan-aturan yang dibuat tidak lepas dari agenda dan pengaruh lembaga-lembaga keuangan internasional dengan diterapkannya Washington Concencus dan Structural Adjustment Program. Akibatnya, kebijakan pendidikan yang dihasilkan lebih condong pada kepentingan pasar, bukan pada pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan.

Demikian benang merah Dialog Publik dengan topik "Nasib Pendidikan Indonesia Pascapencabutan UU BHP", yang digelar Komite Bersama Aksi rakyat (Kobar) 2 Mei bekerja sama dengan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Selasa (1/6/2010) di Universitas Paramadina, Jakarta. Tampil sebagai pembicara, pakar pendidikan HAR Tilaar dan Koordinator Nasional e-Net for Justice, Eny Setyaningsih.

HAR Tilaar mengatakan, komersialisasi pendidikan yang semakin menjadi-jadi dewasa ini dan menyebabkan warga kalangan miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan. Hal ini bertentangan sekali dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. "Kita negara kere, miskin, tapi biaya pendidikan sangat mahal," tandasnya.

Tilaar juga mengkritik pendidikan di semua tingkat pendidikan yang mencerminkan pendidikan nasional kehilangan arah. Hal itu seperti taman kanak-kanak yang mengajarkan Matematika dan Bahasa Inggris. Seharusnya hal itu tidak diajarkan karena masa kanak-kanak itu adalah masa bermain. Ini diperparah kalau masuk sekolah dasar anak-anak ditanya dulu apa sudah TK atau sudah bisa berhitung.

Pada tingkat sekolah menengah, ada pula sekolah berstandar internasional yang hasilnya, apakah berwatak Indonesia, masih perlu dipertanyakan. Pendidikan sudah menjadi ajang bisnis. Pendidikan sebagai lembaga bisnis bukan untuk kepentingan anak, melainkan kepentingan bisnis semata.

Di perguruan tinggi juga marak pendidikan kewirausahaan. Seharusnya pendidikan kewirausahaan dimulai dari pendidikan dasar, bukan hanya di perguruan tinggi. "Kalau hanya diajarkan di perguruan tinggi, tak akan berhasil. Sudah karatan. Ke depan, bangsa ini membutuhkan manusia-manusia kreatif yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain," papar Tilaar.

Eny Setyaningsih yang membahas Peran Lembaga Keuangan Internasional dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia mengatakan, di pendidikan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya.
"Akan tetapi, aturan-aturan yang dibuat ternyata tidak lepas dari agenda dan pengaruh lembaga-lembaga keuangan internasional dengan diterapkannya Washington Concencus dan Structural Adjustment Program. Akibatnya, kebijakan pendidikan yang dihasilkan lebih condong pada kepentingan pasar, bukan pada pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan," katanya.

Menurut Eny, pendidikan di Indonesia harus dikembalikan sebagaimana diamanatkan konstitusi karena di situlah hakikat pendidikan untuk kebudayaan, identitas, dan kedaulatan.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/01/20252012/Pendidikan.Nasional.Kehilangan.Arah